BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Kebijakan Moneter adalah kebijakan pemerintah untuk
memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Untuk
mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus berlangsung, disamping
harus menata sektor riil, yang tidak kalah penting adalah meluruskan kembali
sejumlah kekeliruan pandangan di seputar masalah uang. Bila dicermati, krisis
ekonomi yang melanda Indonesia, juga belahan dunia lain, sesungguhnya dipicu
oleh dua sebab utama, yang semuanya terkait dengan masalah uang.
Dasar pemikiran dari
manajemen moneter dalam konsep islam adalah ciptanya stabilitas permintaan uang
dan mengarahkan permintaan uang tersebut kepada tujuan yang penting dan
produktif. Sehingga, setiap instrumen yang akan mengarahkan kepada instabilitas
dan pengalokasian sumber dana yang tidak produktif akan ditinggalkan.
1.2
Rumusan Masalah
Ø
Bagaimana pengertian kebijakan moneter?
Ø
Bagaimana manajemen moneter islam?
Ø
Bagaimana kebijakan moneter menurut mazhab
Iqtishaduna?
Ø
Bagaimana kebijakan moneter menurut mazhab
mainstream?
Ø
Bagaimana kebijakan moneter menurut mazhab
alternatif?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan
saya menulis makalah ini agar para pembaca dapat mengetahui dan memperdalam
lagi bagaimana sebenarnya kebijakan moneter islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kebijakan
Moneter
Kebijakan Moneter adalah kebijakan
pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah
uang beredar. Untuk mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus
berlangsung, disamping harus menata sektor riil, yang tidak kalah penting
adalah meluruskan kembali sejumlah kekeliruan pandangan di seputar masalah
uang. Bila dicermati, krisis ekonomi yang melanda Indonesia, juga belahan dunia
lain, sesungguhnya dipicu oleh dua sebab utama, yang semuanya terkait dengan
masalah uang.
1. persoalan
mata uang, dimana nilai mata uang suatu negara saat ini pasti terikat dengan
mata uang negara lain (misalnya rupiah terhadap dolar AS), tidak pada dirinya
sendiri sedemikian sehingga nilainya tidak pernah stabil karena bila nilai mata
uang tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut.
2. kenyataan bahwa uang tidak lagi
dijadikan sebagai alat tukar saja, tapi juga sebagai komoditi yang
diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan (interest)
alias bunga atau riba dari setiap transaksi peminjaman atau penyimpanan uang.
2.2
Manajemen
Moneter Islam
Dasar pemikiran dari manajemen moneter dalam konsep islam adalah ciptanya
stabilitas permintaan uang dan mengarahkan permintaan uang tersebut kepada
tujuan yang penting dan produktif. Sehingga, setiap instrumen yang akan
mengarahkan kepada instabilitas dan pengalokasian sumber dana yang tidak
produktif akan ditinggalkan.[1]
Dalam teori keynes telah dikenal bahwa adanya permintaan spekulasi akan
uang pada dasarnya dipengaruhi oleh keberadaan suku bunga (the theoryof liquidity preferenci). Pergerakan suku bunga
merupakan refleksi pergerakan permintaan uang untuk spekulatif. Semakin tinggi permintaan uang untuk
spekulasi, maka semakin rendah tingkat bunga yang berlaku di pasar. Begitu juga
sebaliknya, apabila permintaan uang spekulatif menurun, maka suku bunga akan
relatif meningkat.
Penghapusan suku bunga dan adanya kewajiban pembayaran pajak atas biaya
produktif yang menganggur, menghilangkan insentif orang untuk memegang uang idle sehingga mendorong orang untuk
melakukan:
·
Qard
(meminjamkan harta kepada orang lain)
·
Penjualan muajjal
·
Mudarabah
Para pemilik dana akan menginvestasikan danaya pada kegiatan yang
memberikan keuntungan terbesar (actual
return), jadi semakin tinggi permintaan uang untuk investasi di sektor riil
atau kebutuhan akan persediaan dana untuk investasi semakin besar maka, tingkat
keuntungan harapan yang akan diberikan akan relatif menurun. Karena besarnya
tingkat actual return ini tidak
berfluktuatif seperti halnya suku bunga maka akan menjadikan permintaan uang
akan lebih stabil.
2.3
Mazhab
Iqtishaduna
Ø
Konsep Uang Beredar menurut mazhab Iqtishaduna
Pendukung mazhab
iqtishaduna ini antara lain Dr. kadim Sadr, Dr. Baqir Al- Hasani dan Dr. Abbas
Mirakhor. Pandangan utama dari mazhab ini adalah jumlah uang beredar merupakan
elastis sempurna, dimana pemerintah sebagai pemegang otoritas moneter tidak
mampu untuk mempengaruhi jumlah uanh yang beredar. Pendapat ini didasarkan pada
asumsi yang mereflesikan gambaran ekonomi pada masa Rasululloh Saw. Pada masa
Nabi Muhammad mata uang yang beredar adalah dinar (terbuat dari emas) dan
dirham (terbuat dari perak) yang diimpor dari Roma dan persia. Dinar dari roma
dan dirham dari persia, nilai tukar saat itu yang berlaku adalah satu dinar
sebanding dengan sepuluh dirham. Banyak rendahnya permintaan akan dinar atau
dirham tergantung dari perdagangan barang dengan luar negeri. Jika permintaan
akan uang naik, maka dinar akan diimpor dengan cara pasar melakukan ekspor
barang ke Roma (untuk mendapatkan dinar) atau ke persia (untuk mendapatkan
dirham). Namun jika permintaan uang turun impor barang dari luar negerilah yang
akan dilakukan. Pada masa ini tidak dikenal dan memang dilarang pengenaanbea
masuk pada barang impor maupun uangimpor, sehingga permintaan uang internal
akan selalu dapt tercukupi. Di samping itu, karena nilai emas dan perak pada
kepingan dinar dan dirham sama dengan nilai nominal (face value) maka uangnya memungkinkan adanya peleburan kepingan
uang menjadi barang-barang hiasan yang secara otomatisakan menarikuang beredar
dari pasar.[2]
Dengan realitas
perdagangan yang bebas dari bea cukai, relatif kecilnya luas wilayah dan
perdagangan yang relatif baik serta adanya kesamaan antara nilai intrinsik dan
nilai nominalnya mengakibatkan pemerintah tidak mampu untuk mengendalikan
junlah uang beredar. Elastisitas penawaran ini juga didukung dengan tidak
adanya bank sentral yang melakukan pencetakan mata uang sendiri pada masa
Rasululloh. Pencetakan uang baru dilakukan pada kekhalifahaan Ali, namun karena
pemerintahan beliau relatif singkat, yaitu hanya empat tahun dan adanya
instabilitas politijk pada masa itu menyebabkan peredaran uang yang dicetak
belum maksimal beredar secara luas. Secara grafik, keberadaan dab sifat uang
beredar dapat kita lihat pada grafik di bawah ini.
Seperti yang terlihat pada
grafik dibawh ini bahwa fungsi penawaran uang berbentuk elastis sempurna (perfect elastis). Banyak sedikit Ms
yang beredar tidak akan berdampak dan berpengaruh terhadap rasio harga tangguh
terhadap harga tunai (Pt/Po), karena dengan perdagangan yang bebas dan tidak
adanya bea cukai dari perdagangan tersebut menyebabkan pengontrolan keluar
masuk uang akan selalu diseimbangkan nilainya dengan nilai ekonomi barang yang
diperdagangkan. Perfect elastisitas Ms ini juga didukung oleh kesamaan dari
value uang dengan nilai intrinsiknya serta tidak adanya suatu institusi
tertentu yang melakukan pencetakan uang dan mengontrolnya.
Kebijakan pendukung
yang diberlakukan pada masa rasululloh bertujuan untuk menciptakan pasar
persaingan sempurna. Salah satu penyebab gagalnya pasar persaingan sempurna
adalah adanya mis-informasi di kalangan pelaku ekonomi, dan terhambatnya
kesempatan untuk melakukan perdagangan yang lebih luas. Sehingga hijaz (penimbunan uang/ barang) yang
akan menyebabkan hilangnya barang atau uang dari pasar dilarang. Praktik hijaz (penimbunan) akan membawa dampak
pada kelangkaan barang dan akhirnya akan meningkatkan harga-harga, tentu saja
peristiwa peningkatan harga-harga akan mematikan beberapa pengusaha/pedagang
dan pada akhirnya mereka akan keluar dari pasar. Sealnjutnya, pasar akan
berubah dari persaingan sempurna menjadi pasar oligopoly dan monopoli.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah ketika terjadi hijaz adalah mengenakan sejumlah pajak terhadap barang atau uang
tersebut. Sedangkan kebijakan harga dari adanya praktik tersebut adalah
pemerintah melakukan penentuan harga pasar atau price intervention kebijakan ini akan memaksa para penimbun barang
mengeluarkan kembali barangnya ke pasar.[3]
Kebijakan kedua yang
ditunjukkan untuk menciptakan pasar persaingan sempurna adalah larangan tallaqir rukban (membeli barang dari pedagang yang belum memasuki pasar).
Sebelum islam masuk, sering kali para pedagang Quraisy mencegat para kafilah
yang akan berdagang di Makkah dan membeli harga mereka dengan harga yang lebih
rendah dari harga pasar. Pedagang Quraisy memanfaatkan ketidaktahuan para
kafilah tersebut terhadap harga pasar.
Ø
Permintaan Uang Menurut Mazhab Iqtishaduna
Permintaan uang hanya
ditujukan untuk dua tujuan pokok, yaitu transaksi dan berjaga-jaga atau untuk
investasi. Secara matematik formula permintaan uang dapat dituliskan sebagai
berikut:
Md = Mdtrans + Mdprec
Permintaan uang untuk
transaksi merupakan fungsi dari tingkat pendapatan yang dimiliki oleh
seseorang. Di mana semakin tinggi tngkat pendapatan seseorang maka permintaan
uang untuk memfasilitasi transaksi barang dan jasa juga akan meningkat.
Fungsi permintaan uang untuk
motif berjaga-jaga (meliputi juga permintaan uang untuk investasi dan tabungan)
ditentukan oleh besar kecilnya harga barang tangguh untuk pembelian barang
tidak tunai.
Zaid bin Ali Zainal Abidin
Ibn Husein Ibn Ali Ibn Abi Thalib membolehkan pembayaran dengan harga yang
lebih tinggi dari harga tunai dalam perniagaan komoditi secara kredit. Pt
sebagai besarnya harga yang akan dibayar kredit adalah lebih besar dari harga
tunai Po. Pt/Po adalah rasio harga antara future
price dengan present price atau
harga bayar tangguh. Apabila harga bayar tangguh meningkat maka akan mengurangi
permintaan uang kas riil, karena orang akan lebih senang memegang barang yang
akan meningkat harganya pada masa datang daripada memegang dalam wujud uang
kas. Pada masa rasululloh, permintaan uang hanya ada dua yaitu untuk transasksi
dan berjaga-jaga. Md = Mdtr + Mdpr apabila
Mdpr↓ maka
Mdtr↑.
Meningkatnya
permintaan uang untuk transaksi ini akan meningkatkan velositas daripada uang
V↑. selanjutnya, dengan adanya kenaikan dari velositas uang ini akan
mengakibatkan meningkatnya harga bayar tangguh Pt/Po. Secara sederhana dapat
kita jelaskan sebagai berikutmengapa Pt/Po naik ketika velositas dari uang
naik. Seorang penjual mangga setiap bulan mampu menjual sebanyak 10 buah,
sedangkan keuntungan setiap kali adalah 10 dirham, maka dalam satu bulan
keuntungan dari penjualan mangga adalah 100 dirham. Apabila penjual tersebut
ingin menjual mangganya dan dibayar pada bulan depan maka dia akan mengenakan
biaya sebesar 10 kali dari keuntungan
setiap kali penjualan. Sehingga dapat dikatakanbahwa harga bayar tangguh dari
penjualan mangga ini adalah 10 kali atau sesuai dengan besarnya volasitas/
banyaknya transaksi yang biasanya terjadi.
Masing-masing
fungsi permintaan uang dibawah untuk
transaksi dan berjaga-jaga dapat kita tuliskan sebagai berikut:
Mdtrans
= F(Y)
Mdprec = F (Y,PT/PO)
Dalam formula permintaan
uang dibawah ini kita lihatbahwa variabel bebas pendapatan (Y) mempunyai
koefisien yang positif dan harga bayar tangguh berkoefisien negatif:
Md = F (Y+,Pt/Po)
2.4
Mazhab Mainstream
Ø Konsep uang beredar menurut
mazhab mainstream
Penawaran uang dalam islam
sepenuhnya dikontrol oleh negara sebagai pemegang monopoli dari penerbitan uang
yang sah . keberadaan baitul malsemasa Rasululloh merupakan prototype dari banyak sentral yang ada
selama ini. Keberadaan bank sentral adalah untuk menerbitkan mata uang dan
menjaga nilai tukarnya agardapatberada pada tingkat harga yang stabil. Negara
melakukan sendiri konrol terhadap penerbitan uang dan kepemilikan atas semua
bentuk uang baik, logam, kertas atau kredit.[4]
Oleh karena itu, penawaran
uang diasumsikan secara penuh dipengaruhi oleh kebijakan central bank, sehingga
secara grafik akan terlihat bahwa Ms bersifat perfect inelastis, yang berkaitan pada penawaran uang bebas dari
pengaruh tinggi rendahnya kebijakan biaya atas aset yang menganggur. Jumlah
uang beredar oleh otoritas moneter ditetapkan sesuai dengan proporsional
tingkat pendapatan atau nilai transaksi.
Ms = F (µ)
Dan
Ms = β Y; β > 0
Dalam sebuah grafik bentuk
kurva dari penawaran uang yang inelastis sempurna ini dapat kita gambarkan
sebagai berikut:
Bentuk kurva Ms adalah tegak
lurus dengan garis horizontal Ms artinya pergerakan Ms1 dari dan ke Ms 2 tidak
dipengaruhi oleh pergerakan dari nilai µ melainkan oleh variabel
eksogen dari luar sistem ini. Dalam hal ini adalah bank central sebagai
pemegang otoritas moneter. Sedangkan pergerakan µ hanya akan berdampak pada
pergerakan di sepanjang kiurva Ms.
Suatu kondisi yang penting
bagi keseimbangan uang adalah permintaan uang sama dengan permintaan akan uang.[5]
Ms = Md
Apabila ada kelebihan permintaan
uang, maka instrumen yang digunakan untuk mengembalikan pada tingkat yang
stabil adalah menaikkan biaya atas uang
yang menganggur. Secara matematis dapat kita tuliskan bagaimana
keseimbangan terbentuk pada tingkat pendapatan Y dan biaya atas aset yang
menganggur µ0.
Mdo (Y0/µ0) Mso
= Αy0
Karena
ada kelebihan permintaan uang yang berarti banyak uang yang idle maka pemerintah menaikkan biaya
atas aset yang menganggur menjadi µ1, sehingga persamaan matematisnya adalah:
Mdo(YO/µ1) = MSo = αYo
Kebijakan untuk menaikkan
biaya atas aset yang menganggur ini akan berdampak pada kenaikan permintaan
uang untuk transaksi investasi dan konsumsi, sehingga akan mengakibatkan
kenaikan tingkat pendapatan. Selanjutnya tingkat pendapatan yang baru akan
mendorong kurva permintaan naik bergeser kekanan, sehingga tingkat keseimbangan
yang baru akan diperoleh sebagai berikut:
Md1 (Y1/µ1) = MS1 = Αy1
Ø Permintaan uang menurut mazhab mainstream
Seperti halnya pada mazhab
pertama di mana permintaan uang dalam islam hanya dikategorikan dalam dua hal
yaitu permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga. Perbedaan baru terlihat
diantara mazhab ini setelah kita membicarakan bagaimana perilaku permintaan
uang untuk motif berjaga-jaga dalam islam dan variabel apa yang mempengaruhi
motif berjaga-jaga ini.
Landasan filosofis dari
teori dasar permintaan uang ini adalah islam mengarahkan sumber-sumber daya
yang ada untuk dialokasikan secara maksimum dan efisien. Pelarangan hoarding money atau penimbunan kekayaan
merupakan kejahatan penggunaan uang yang harus diperangi. Pengenaaan pajak
terhadap aset produktif yang menganggur merupakan strategi utama yang digunakan
oleh mazhab ini. Dues of idlecash
atau pajak atas aset produktif yang menganggur bertujuan untuk mengalokasikan
setiap sumber dana yang ada pada kegiatan uasaha produktif.[6]
Pengenaan kebijakan ini akan
berdampak pada pola permintaan uang untuk motif berjaga-jaga. Semakin tinggi
pajak yang dikenakan terhadap aset produktif yang dianggurkan maka permintaan
terhadap aset ini akan berkurang. Secara sederhana dapat dianalogikan sebagai
berikut, ahmad yang memiliki kekayaan berupa tanah dan kemudian tanah tersebut
hanya dianggurkan saja sehingga tidak ada nilai tambah dari kekayaannya, maka
kebijakan yang dikenakan terhadap ahmad tanah tersebut memiliki nilai tambah
adalah mendorong ahmad untuk bersedia mengelola kekayaanya pada kegiatan yang
produktif. Instrumen yang digunakan adalah pajak terhadap pengangguran tanah
tersebut. Sehingga ahmad akan terkena resiko pembayaran pajak apabila tanah
miliknya tetap dianggurka.
Secara matematis, permintaan
uang untuk mazhab kedua ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
Md = Mdtrans + Mdprec
Mdtrans = F (Y)
Mdprec,inv = F (Y,µ)
Tingkat dues of idle fund diwakili oleh nilai µ, semakin tinggi nilai µ, maka semakin kecil
permintaan uang untuk motif berjaga-jaga karena pada tingkat µ yang tinggi biaya resiko
yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak terhadap uang kas tersebut menjadi
naik. Dalam kondisi seperti ini seseorang akan berusaha memperkecil pajak yang
dia bayarkan kepada pemerintah dengan cara mengurangi kekayaan yang idle. Begitu juga sebaliknya apabila
nilai µ relatif rendah, maka memegang atau menyimpan uang kas
relatif tidak memiliki risiko yang tinggi. Tinggi rendahnya tingkat risiko
menyimpan uang kas yang dipengaruhi oleh besarnya dues of idle fund dikurangi dengan risiko investasi.
Dalam persamaan dibawah ini
kita dapat tuliskan bahwa variabel pendapatan (Y) berbanding positif dengan
banyaknya permintaan uang dan berbanding terbalik dengan nilai pajak yang
dikenakan terhadap aset atau kekayaan yang dianggurkan.
Md = F (Y+, µ_)
2.5
Mazhab Alternatif
Ø Konsep uang beredar menurut
mazhab alternatif
Mazhab ketiga dalam
menjelaskan manajemen moneter islam adalah mazhab alternatif, yang menyatakan
bahwa keberadaan uang pada dasarnya terintegrasi dalam sistem sosial ekonomi
yang berlaku. Sehingga value dan jumlah uang bukanlah variabel utuh yang
berdidri sendiri. Terintegrasinya uang dalam sebuah sistem yang komplek
menjadikan uang tidak independent atau bukanlah variabel yang exogenous. Konsep endogeounitas uang
dalam islam ini berbeda dengan cara pandang terhadap uang dalam mazhab kedua.[7] Tidaklah seperti halnya
mazhab kedua yang mengtakan bahwa bank sentral full control terhadap money
supply, melainkan jumlah uang beredar lebih ditentukan oleh actual spending demand dalam
kebutuhannya untuk transaksi di pasar barang dan jasa.
Asumsi yang digunakan dalam
konsep ini adalah:
·
Pertama, telah terjadinya globalisasi perekonomian
menyebabkan bank sentral tidak lagi mampu melakukan pengontrolan secara penuh
terhadap jumlah uang yang beredar. Keberadaan fund manager adalah salah satu contoh bahwa pihak diluar bank
sentral juga mempunyai pengaruh yang cukup signifikan dalam mempengaruhi level
stock uang yang ada dalam pasar. Fund
managers tidak saja mempengaruhi permintaan akan rupiah melalui
pembelian/penjualan rupiah. Namun lebih jauh dari itu, mereka juga dapat
mempengaruhi penawaran rupiah bila mereka menghilangkan uang rupiah yang
dibelinya.
·
Kedua, perekonomian mengarah ke tahap islamisasi sistem
keuangannya, sistem ummah sudah mulai diberlakukan dalam sistem perekonomian
yang dianut. Sistem ummah yang dimaksud adalah tidak adanya suku bunga dan
penggunaan expected rate of profit
dalam sistem pembiayaan. Sistem ummah ini juga mengarahkan kepada maksimalisasi
sumber dana kepada usaha-usaha yang bersifatproduktif.
Secara mikroekonomi,
penawaran uang adalah funsi dari price stock, yang berupa expected rate of profit dari akad musyarakah atau mudharabah.
Semakin tinggi expected rate of profit
yang berlaku, maka akan meningkatkan penawaran uang untuk diinvestasikan dalam
sistem pembiayaan mudharabah ini. Karena pelaku dari transaksi ini adalah
pasar. Dan expected rate of profit sendiri
adalah kondisi dari potensi bisnis di sektor riil, maka bank sentral bukan satu-satunya
pelaku ekonomi yang dapat memengaruhi penawaran uang untuk memenuhi kebutuhan
transaksi disektor riil. Pelaku dari pelaku ekonomi-lah yang akan menentukan
pada level berapa jumlah uang yang beredar akan ditawarkan.
Ø Permintaan uang menurut mazhab
alternatif
Permintaan uang dalam mazhab
ketiga ini, sangat erat kaitannya dengan konsep endogenous uang dalam islam.
Teori endogenous dalam islam secara sederhana dapat kita artikan bahwa
keberadaan uang pada hakikatnya adalah representasi dari volume transaksi yang
ada disektor riil. Teori inilah yang kemudian menjabatani dan tidak
menditonomikan antara pertumbuhan uang disektor moneter dan pertumbuhan nilai
tambah uang disektor riil.
Islam menganggap bahwa
perubahan nilai tambah ekonomi tidak dapat didasarkan semata-mata pada
perubahan waktu. Nilai tambah uang terjadi jika dan hanya jika ada pemanfaatan
secara ekonomis selama uang tersebut dipergunakan. Sehingga tidak selalu nilai
uang harus bertambah walau waktu terus bertambah, akan tetapi nilai tambahnya
akan tergantung dari hasil yang diusahakan dengan uang itu. Secara makroekonom,
nilai tambah uang dan jumlahnya hanyalah representasi dari perubahan dan
pertambahan di sektor riil. Konsep inilahyang kemudian menjadikan landasan
sistem moneter islam selalu berpijak pada sektor makroekonomi.
Permintaan uang adalah
representasi dari kseluruhan kebutuhan transaksi dalam sektor riil. Semakin
tinggi kapasitas dan volume sektor riil meningkat, maka permintaan uang pun
akan meningkat. Variabel-variabel yang mempengaruhi permintaan uang meliputi
variabel-variabel sosio-ekonomi (X), kebijakan pemerintah dalam regulasi
ekonomi (Y), dan informasi objektif masyarakat akan kondisi riil perekonomian.
Tidak seperti halnya teori exogenous, uang dalam literatur konvensional
dianggap bahwa permintaan uang dan penawaran uang dipengaruhi oleh suku bunga.
Permintaan uang dan penawaran uang dalam mazhab ini dipengaruhi oleh besarnya profit sharing atau expectedrate of profit. Tinggi rendahnya expected rate of profit ini merupakan representasi dari prospek
pertumbuhan aktual ekonomi.
Expectedrate
of profit merupakan
harapan keuntungan yang bisa didapatkan menginvestasikan uang disektor riil.
Peningkatan investasi berarti penurunan permintaan uang kas yang disimpan.
Apabila expected rate of profit yang
akan didapatkan dari kegiatan investasi disektor riil meningkat, maka penawaran
investasi juga akan meningkat. Tinggi penawaran investasi akan menyebabkan
penurunan jumlah uang kasriil yang dipegang oleh masyarakat. Artinya peningkatan
expectedrate of profit menjadikan
orang berkeyakinan bahwa pemegangan uang kas yang berlebih mengandung kerugian
akan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan keuntungan bisnis. Akibatnya,
seseorang akan menyesuaikan berapa besar permintaan uang kas riil yang dipegang
terhadap besarnya expected rate of
profit.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dasar pemikiran dari manajemen moneter dalam
konsep islam adalah ciptanya stabilitas permintaan uang dan mengarahkan
permintaan uang tersebut kepada tujuan yang penting dan produktif. Sehingga,
setiap instrumen yang akan mengarahkan kepada instabilitas dan pengalokasian
sumber dana yang tidak produktif akan ditinggalkan.
Dalam teori keynes telah dikenal
bahwa adanya permintaan spekulasi akan uang pada dasarnya dipengaruhi oleh
keberadaan suku bunga (the theoryof
liquidity preferenci). Pergerakan suku bunga merupakan refleksi pergerakan
permintaan uang untuk spekulatif. Semakin
tinggi permintaan uang untuk spekulasi, maka semakin rendah tingkat bunga yang
berlaku di pasar. Begitu juga sebaliknya, apabila permintaan uang spekulatif
menurun, maka suku bunga akan relatif meningkat.
Kebijakan Moneter
adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui
pengaturan jumlah uang beredar.
3.2 Saran
Dengan
penjelasan di atas diharapkan kepada para pembaca untuk dapat memahami dan
mampu untuk mengaplikasikannya dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Edwin Nasution,mustafa, Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam, Jakarta:
Kencana, 2010
Karim, Adiwarman,Ekonomi
Makro Islami,Jakarta: PT Raja grafindo Persada,2011
Marthon, said sa’ad, ekonomi
islam, jakarta: bestari buana murni, 2014
Mardani,
fiqih ekonomi syariah, jakarta:
kencana,2012
[1]
Adiwarman A.Karim, Ekonomi Makro Islam,
(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2011), hlm: 178
[2]
Mustafa Edwin Nasution, pengenalan
eksklusif ekonomi islam, (jakarta: kencana prenada group, 2007), hal: 98
[3]
Ibid, hal: 101
[4]
Said Sa’ad Marthon,Ekonomi Islam,(Jakarta:Bestari
Buana Murni,2004)hlm: 80
[5]
Ibid, hal: 82-83
[6]Mardani,
fiqih Ekonomi Syariah, (jakarta:
kencana, 2012), hal :23
[7]
Ibid, hal: 25-26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar